oleh

Masuki Lima Tahun Kasus OTT di Polres Sula Belum Tuntas

SANANA-Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula, kini memasuki lima tahun. Mengapa tidak kasus yang terjadi pada 8 Juli 2017 itu belum juga tuntas.

Kendati begitu penyidik Polres Kepsul akan melakukan gelar perkara kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Sula di Polda Maluku Utara pada Januari 2022 nanti.

Kasus penangkapan OTT yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar dengan melibatkan beberapa pejabat di Pemda Sula dan mantan anggota DPRD Sula.

Mereka yang diduga terlibat dalam OTT diantaranya, mantan Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun.

Selain itu Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.

Setelah Polres berhasil dalam OTT, sejumlah pihak yang terjerat kemudian ditahan. Penahanan para tersangka dalam kasus OTT berdasarkan Surat Perintah (SP) penahanan yang dikeluarkan Sat Reskim Polres Sula. Terdapat 7 orang yang ditahan berdasarkan SPRIN Penahanan, akan tetapi tak berselang lama mereka dibebaskan kembali.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sula IPTU Rizal Mohtar mengatakan, berkas kasus OTT tahun 2017 Kabupaten Sula seharusnya sudah digelar perkara pada minggu ini. AKana tetapi kata Rizal kendalanya saat ini, ada kunjungan Kapolri di Maluku Utara dan juga telah memasuki akhir tahun anggaran 2021. Sehingga dari Polda Maluku Utara belum memangil pihak Polres Kabupaten Sula.

“Kemarin Polda sudah sampaikan gelar perkara minggu ini. Tetapi saat ini pak Kapolri mau kunjungan kerja di Maluku Utara dan saat memasuki akhir tahun,”kata Rizal saat dihubungi malutsatu.com Selasa (14/12/2021) melalui telepon.

Namun Rizal memastikan bahwa berkas kasus OTT di Januari tahun 2022 mendatang, segara digelar perkara oleh Polda Maluku Utara. “Pasti jalan (kasus OTT_red). Kemungkinan besar itu di Januari tahun Anggran 2022. Nanti kita kordinasi lagi ke Polda dan untuk berkasnya kita sesuaikan dengan apa yang Polda minta,”pungkasnya. (mit)

Bagikan

Komentar