TERNATE-Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menyebutkan, 13 IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sangat jelas sudah melanggar ketentuan perundang-undangan dan mempunyai potensi besar korupsi.
Hal ini kata Muhlis Ibrahim, terbongkarnya praktik sindikat mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi bodong di Provinsi Maluku Utara penting untuk kita seriusi.
“Tercatat sedikitnya enam perusahaan dengan 13 IUP produksi yang telah dibatalkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara. Maka dari itu kejahatan ini tidak bisa dianggap biasa. Harus dijerat dengan hukuman yang berat agar ada efek jera,”sebut Muhlis Ibrahim
Menurutnya, praktik kotor dalam mengeluarkan IUP ini dicurigai dilakukan oleh oknum-oknum di dalam pemerintahan Provinsi Maluku Utara yang bekerja sama dengan mafia tambang kelas kakap.
Ada beberapa pelanggaran penting yang dilakukan diantaranya, SK 13 IUP produksi yang dikeluarkan oleh gubernur Maluku Utara pada tanggal 19 november 2021 adalah sesat. Karena pertanggal 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat.
Hal ini lanjut Muhlis Ibrahim, mengacu pada ketentuan pasal 137C ayat (2) undang-undang nomor 3 tahun 2020 Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta edaran dari direktorat jendral mineral dan batubara KESDM bernomor 1482/30.01 DJB/2020 pertanggal 8 Desember 2020, terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi telah beralih ke pemerintah pusat dalam hal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu lanjutnya, ada indikasi beberapa dokumen teknis yang tidak dimliki oleh perusahan tambang pemegang IUP Produksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen teknis yang dimaksud adalah dokumen lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, sertifikat CNC, dan laporan study kelayakan.
“Meski gubernur telah menyurat secara resmi kepada kementrian ESDM terkait dengan pembatalan 13 IUP Produksi, namun pelanggaran hukum dan praktik-praktik kejahatan ini tetap harus diusut secara tuntas,”pintahnya. (red)
Komentar