TERNATE-Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba telah menyampaikan pemberitahuan pembatalan 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kementerian EDSM di Jakarta.
Gubernur AGK dalam surat bernomor 540/087/G tentang pemberitahuan, dimana gubernur menyampaikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Munculnya surat gubernur tersebut setelah mempertimbangan Dalam salah satu klausul telaahan staf Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara tanggal 4 Januari 2022 Nomor : 540/006/DPM/TSP/2022 perihal Pembatalan Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.
Kepala Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan mengakui telah menyampaikan telaan staf kepada gubernur Maluku Utara.
“Iya surat gubernur tersebut karena adanya telaan staf yang saya sampaikan ke Gubernur,”kata Bambang saat dikonfirmasi pada Selasa (25/1/2022) kemarin, bertempat di restoran Sorasa Ternate.
Menurut Bambang Hermawan, alasan menyampaikan telaan staf tersebut karena ada keselahan prosedur dalam proses 13 IUP. Sehingga DPMPTSP menyampaikan telaan ke Gubernur. “Alasanya ada kesalahan prosedur, sehingga kami sampaikan telaan itu,”sebutnya.
Dengan demikian lanjut Bambang Hermawan, pihak perusahaan nantinya harus mengajukan permohonan ke DPMTSP untuk kembali diproses sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dengan demikian lanjut Gubernur sudah tidak terlibat lagi dalam proses tersebut. Alasannya karena ada kesalahan prosedur yang seharusnya Gubernur tidak boleh meyampaikan ke Kementerian.
Salah satu pernyataan dalam surat tersebut dengan pertimbangan telaan staf yakni, dan untuk memanilisir potensi yang mungkin/dapat terjadi dibelakang hari sebagai akibat dari kekeliruan kebijakan yang diambil maka saya Gubernur Maluku Utara dengan ini membatalkan Surat Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum.
Bambang juga meluruskan penyebutkan Gubernur membatalkan 13 IUP, sebab Provinsi tidak punya lagi kewenangan menerbitkan IUP. Kewenangan perijinan tambang berada di pemerintah pusat saat ini, sudah bukan kewenangan Provinsi.
“Kewenangan Pusat diantaranya, pencabutan, verifikasi, menerbitkan, merefisi maupun memindatangankan. Sehingga tidak ada istilah Pemerintah Provinsi mencabut,”ungkap Bambang Hermawan. (red)
Komentar