TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyebutkan, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik eksplorasi maupun produksi di Provinsi Maluku Utara pad atahun 2022 mengalami penambahan.
Dimana berdasarkan data yang diterima KATAM dari Minerba One Data Indonesia (MODI) terdapat penambahan jumlah dari sebelumnya 108 menjadi 124. Dimana terjadi penambahan sebanyak 16 IUP.
Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim menggatakan, dari hasil identifikasi jumlah IUP mayoritas berada di Kabupaten Halmahera Timur. Dari sekian banyak IUP, ada satu IUP yang dimiliki oleh PT Kasih Makmur Abadi (KMA) blok 2.
“IUP PT Kasih Makmur Timur yang bagi kami cukup aneh karena mencaplok wilayah salah satu perusahan tambang yakni PT Haltim Mining,”kata Muhlis Ibrahim kepada malutsatu.com, Selasa (18/1/2022) malam.
Untuk itu kata Muhlis Ibrahim, perlu ada penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Maluku Utara terkait dengan kehadiran PT KMA tersebut.
Selain itu lanjut Muhlis Ibrahim, penerbitan 16 IUP baru ini perlu diselidiki oleh penegak hukum. Ada indikasi besar peran para mafia-mafia tambang yang bersekutu dengan pemerintah yang berpotensi besar korupsi terhadap penerbitan 16 IUP,”sebutnya. (red)
Komentar