oleh

PT ANTAM Dinilai Berbohong ke Masyarakat Maluku Utara

TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyebutkan, pada Tahun 2020 PT ANTAM lewat Senior Vice President Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa PT FENI akan beroperasi ternyata tidak benar.

“Selalu saja memberikan alasan-alsan yang tidak jelas. Padahal pabrik pengolahan nikel itu dibangun sejak tahun 2011 silam,”kata Muhlis Ibrahim Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara dalam siaran pers yang diterima malutsatu.com, pada Jumat (14/1/2022).

Dalam penilaian KATAM kata Muhlis Ibrahim, PT ANTAM cukup rapuh komitmennya dalam bergerak ke arah industri hilir yang mendorong nilai tambah di Maluku Utara. Idelanya menurut Muhlis, BUMN harus memberikan contoh yang baik kepada pihak swasta.

Menurutnya, PT FeNi Haltim yang merupakan anak perusahan dari PT ANTAM, dibangun untuk kepentingan hilirisasi pertambangan di Daerah Halmahera Timur. Mega proyek dengan estimasi nilai proyek FeNi Haltim sebesar US$1,6 miliar, termasuk US$600 juta untuk pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 275MW yang akan dikembangkan oleh PT PLN (Persero). Namun hingga kini, belum ada kegiatan produksi.

Padahal, lanjut Muhlis Ibrahim, proyek ini proyek adalah realisasi dari konsep Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk Koridor Ekonomi Papua, Kepulauan Maluku dan Maluku Utara. Dan diresmikan oleh tiga menteri yang dipimpin oleh menko perekonomian Hatta Rajasa.

“Sampai detik ini, kami tetap konsisten pada keyakinan bahwa PT ANTAM Haltim tidak serius dalam membangun pabrik pengolahan. Untuk itu, saran kami kepada pemerintah Haltim agar jangan mudah percaya kepada pihak PT ANTAM,”sebutnya. (red)

Bagikan

Komentar