oleh

51 Persen Pulau Mangole Sudah Dikapling Ijin Pertambangan

TERNATE-Pulau Mangole Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah dikapling sejumlah pengusaha pertambangan. Terdapat 9 Perusahaan telah memegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah. Bahkan lokasi ijin telah masuk dalam pemukiman warga.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula I. Fachri Kemhay, SH., M.Hum mengatakan, saat ini pulau Mangole menjadi pulau dengan caplokan terbesar dalam urusan investasi di sector pertambangan. Hal ini terlihat jelas dalam dokumen perizinan serta Minerba One Map Indonesia (website Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral).

“Total perusahan pemegang IUP di Pulau Mangole 9 Perusahan yang diterbitkan pada tahun 2018. Jika di total luasan IUP dari 9 perusahan tersebut kita menemukan angka yang fantastis 103.293,55 Ha. Jika melihat luas pulau Mangole 2.142KM2 maka kurang lebih 51% Pulau Mangole sudah kapling oleh perusahan yang berorientasi pada industry ekstraktif,”kata Fahri Kemhay yang juga tokoh muda asal Mangole kepada malutsatu.com, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, dari 9 Perusahan diatas, PT. Indotama Mineral Indonesia yang luas wilayah dalam IUP mencaplok hingga ke pemukiman warga di Desa Dofa, Pelita hingga Desa Johor di Mangole Utara.

“Kami meminta gubernur dan DPRD untuk menggunakan kewenangan yang mereka miliki untuk mencabut izin perusahan ini. Bagi kami, jika semua perusahan pemegang IUP di Pulau Mangole beraktifitas, maka bukan saja bencana ekologi yang akan terjadi, tetapi ruang hidup masyarakat pun semakin sempit,”katanya.

Dia juga memeinta perhatian serius anggota DPRD Provinsi asal Daerah Pemilihan (Dail) V untuk memperhatikan persoalan ini. Sebab katanya, dalam jangka panjang nanti warga Mangole akan tergusur di negeri sendiri dengan alasan untuk kepentingan investasi.

“Kami di Mangoli punya catatan tersendiri tentang bagaimana investasi berskala besar ketika masuk ke Mangole. Gebe pernah merasakan hal yang sama dengan Kami di Mangoli,”sebutnya.

Oleh sebab itu, lanjut Fahri Kemhay selaku putera Mangole meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar bisa melihat persoalan ini jika tidak akan panjang urusannya, sebab akan ada cerita dimana setiap warga dengan susah payah mempertahankan tanah mereka bukan karena tak rela, tetapi lebih dari itu setiap jengkal tanah orang mangoli Utara adalah Sejarah dan kehormatan yang tak tenilai. (mit/red)

Perusahaan yang telah memiliki Ijin di Pulau Mangole :

  1. INDOTAMA MINERAL INDONESIA 24,440,81
  2. WIRA BAHANA KILAU MANDIRI 4,463,73 Ha.
  3. BINTARA SURYA NUSA JAYA 2.490,55
  4. WIRABAHANA PERKASA .7,453,09
  5. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA. 20.391,15
  6. WIRABAHANA PERKASA. 7,453,09
  7. BINTANI MEGAH TATA BERSAMA. 728,06
  8. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA 20.391,15
  9. ANEKA MINERAL UTAMA 22.935,01

TOTAL. 103.293,55

Bagikan

Komentar