oleh

KP Tutup Pendaftaran, 5 Nama Diusulkan Caketum Asprov PSSI Maluku Utara

TERNATE-Pendaftaran untuk bakal calon Ketua Umum (Ketum), Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara periode 2021-2025 resmi ditutup pada Senin (28/2/2022) pukul 24.00 WIT. Komite Pemilihan (KP) PSSI menerima 5 Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) PSSI Malut.

Sebelum penutupan, nama Adam Marsaoli telah dicalonkan. Saat hari terakhir pendaftaran, muncul sosok-sosok seperti Edi Langkara (Bupati Halteng), Benny Laos (Bupati Pulau Morotai), Muhlis Tapi Tapi (Wakil Bupati Halut) dan Naim Ishak (Anggota Polri).

Ketua Komite Pemilihan (KP) Aldhy Ali menjelaskan, sampai dengan hari Senin tanggal 28 Feb 2021 Pukul 24.00 KP telah menerima 11 (Sebelas) dokumen usulan dari Voters Asprov PSSI Maluku Utara.

Diantaranya, Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Malut, Askab PSSI Haltim, Askab PSSI Halut, Askot PSSI Tidore Kepulauan, Askab PSSI Pulau Morotai, Askab PSSI Halteng, Askot PSSI Ternate, Persi Halsel, Persibu Ibu, Persi Halteng dan Klub Halmahera FC.

“Dari jumlah voter sebanyak 26, yang mengajukan calon terdapat 11 voter diantaranya, Asosiasi Futsal, 6 Askot/Askab dan 3 klub anggota PSSI Malut,”ungkap Aldhy Ali usai penutupan pendaftaran, Senin malam (28/2/2022) di Sekretariat Panitia.

Selanjutnya kata Aldhy Ali, KP akan melakukan tahapan verifikasi Dokumen Bakal Calon selama 2 Hari yakni tanggal 1-2 Maret 2021 dan selanjutnya KP akan mengumumkan Melalui Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Exco.

“Tentunya setiap dokumen akan terlebih dahulu di verifikasi secara ketat berdasarkan dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam surat edaran nomor 01/KP-Asprov.PSSI-MU/II-2022 tanggal 14 Februari 2022,”sebutnya.

Dari lima nama yang diajukan sebagai calon ketum akan dilakukan verifikasi berkas calon, sehingga dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diumumkan nama yang lolos verifikasi, setelah itu KP mempersilahkan caketum yang tidak lolos untuk melakukan proses banding di Komite Banding Pemilihan (KBP).

Setelah verifikasi, pihaknya akan mengumumkan calon yang memenuhi syarat. Dilanjutkan dengan tahapan membuka kesempatan bagi pemilik suara untuk mengajukan banding jika keberatan dengan  hasil pengumuman. Jika tidak ada yang melakukan banding, barulah pihaknya akan mengumumkan calon yang akan bertarung pada KLB Asprov PSSI Malut.

“Andaikan dari hasil verifikasi berkas ada calon yang tidak lolos, diberikan ruang untuk mengajukan banding,”katanya seraya menambahkan dari hasil keputusan banding KP akan menetapkan calon yang akan bertarung pada kongres pemilihan Asprov PSSI Malut. (red)

Bagikan

Komentar