TERNATE-Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara Edy Langkara melalui kuasa hukum Hendra Karianga mengakui, keberadaan PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima dengan wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berada di kabupaten Halmahera Tengah.
Dua perusahaan yang terdapat dalam 13 IUP yang diusulkan pembatalan oleh Gubernur Maluku Utara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah teregistrasi di Pemerintah Daerah Halteng.
Hal itu diungkapkan Hendra Karianga bersama Kepala Bagian Hukum Setda Halteng Ridwan Muhammad saat pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat ini tengah menyelidiki usulan pembatalan 13 IUP yang diajukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Menurut Hendra Karianga, dokumen IUP PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima, telah memenuhi persyaratan. Hal iini berdasarkan hasil kajian hukum dan kedua perusahaan itu benar-benar teregistrasi di Pemerintah Daerah Halteng.
Dua perusahaan ini proses pengajuan izinya sesuai dengan tahapan, sehingga tidak ada alasan Gubernur untuk mengusulkan pembatalan IUP mereka,”ungkap Hendra Karianga saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui dalam pengutusan kasus 13 IUP oleh Mabes Polri, dimana penyidik melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan kepada Bupati Halteng Edy Langkara yang diwakili oleh kuasa Hukum Hendra Karianga dan Kepala Bagian Hukum Setda Halteng Ridwan Muhammad.
Untuk itu lanjut pengacara senior Maluku Utara itu, tidak ada alasan lagi untuk pembalatan IUP kedua perusahaan yang wilayah operasinya berada di kabupaten Halmahera Tengah, sebab seluruh dokumen telah memeuhi prosedur. (red)
Komentar