TERNATE-Sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan habis masa jabatannya tahun ini. Termasuk di Maluku Utara terdapat Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Tengah, dimana kepulauan Morotai Bupati Benny Laos dan Wabup Asrun Padoma berakhir 22 Mei 2022. Dan untuk Halmahera Tengah, Bupati Edi Langkara dan Wabup Rahim Odeyani berakhir 23 Desember 2022.
Kekosongan jabatan ini akan diisi penjabat kepala daerah dan menjadi pembahasan serius setelah Presiden Joko Widodo meminta posisi tersebut diisi oleh figur yang baik dengan penuh seleksi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyatakan pelantikan penjabat kepala daerah bukanlah suatu hal yang baru. Sehingga segala perangkat peraturan sudah disiapkan institusinya.
“Mengenai masalah PJ kepala daerah, kami berprinsip ini bukanlah suatu hal yang baru, dan ini sudah berulang kali dilakukan. Bahkan yang terakhir sudah ada 270 kepala daerah saat Pilkada 2020,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI baru-baru ini sebagaimana dikutip dari tirto.id.
“Di dalam Undang-Undang Pilkada dan ASN yang mengatur norma PJ, dan kita kembali pada aturan tersebut. Untuk gubernur jabatan pimpinan tinggi madya, dan bupati atau wali kota jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Tito.
Tito juga meminta publik untuk mengawasi proses kinerja para penjabat kepala daerah yang akan segera dilantik tersebut. Menurutnya penjabat yang dipilih nantinya bisa dilepas dari tanggung jawabnya apabila tidak memiliki performa yang baik.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menegaskan, pelantikan penjabat kepala daerah akan dilakukan bertepatan saat gubernur, bupati dan wali kota selesai masa jabatannya.
“Kami akan melantik segera, seperti saat ini ada 5 gubernur yang habis masa jabatannya di bulan Mei, maka penjabatnya akan segera dilantik saat itu juga, dan masih ada yang habis jabatannya di Juni dan juga Oktober,” kata Benni.
Dilansir dari data Kemendagri, pada 2022 setidaknya ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, lalu pada 2023 ada 171 kepala daerah yang juga akan habis periode jabatannya.
Adapun jumlah ketersediaan ASN yang memenuhi kriteria penjabat kepala daerah terdiri atas jabatan pimpinan tinggi madya sebanyak 622 terbagi atas 588 bertugas di pemerintahan pusat dan 34 di daerah. Sedangkan pemegang jabatan pimpinan tinggi pratama sebanyak 4.626 yang terbagi atas 3.123 di pemerintahan pusat dan 1.503 di daerah.
TNI dan Polri Dalam Pusaran Penjabat Kepala Daerah, dimana posisi penjabat kepala daerah terbuka besar bagi pejabat Polri dan TNI. Menurut Tito, masuknya TNI dan Polri di posisi penjabat kepala daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tidak melarang TNI dan Polri, kalau melarang justru bertentangan dengan aturan undang-undang,” kata Tito.
Hal senada diungkapkan Benni. Ia menjelaskan para TNI dan Polri yang bisa masuk adalah mereka yang memegang jabatan publik di lembaga atau kementerian dengan level pimpinan tinggi madya atau pratama.
“Mereka bisa dilantik untuk menjadi penjabat kepala daerah selama memenuhi persyaratan dan berada di level setingkat eselon 1 untuk penjabat gubernur dan eselon 2 untuk penjabat bupati dan wali kota,” ujarnya.
Menurut Benni, para penjabat gubernur akan dilantik oleh presiden dan penjabat bupati dan wali kota akan dilantik oleh menteri dalam negeri.
“Proses pemilihan semuanya sepengetahuan presiden, karena pemilihan penjabat gubernur menggunakan instruksi presiden, sedangkan penjabat bupati dan wali kota dari instruksi menteri dalam negeri,” kata dia.
Kemendagri menyadari adanya potensi kepentingan yang bisa terjadi pada penjabat kepala daerah yang akan segera dilantik pada Mei 2022. Menurut Benni, posisi penjabat kepala daerah akan menjadi ujian bagi para ASN di eselon 1 dan 2 dalam mengemban fungsi pemerintahan.
“Mereka nantinya akan diuji dengan situasi dan kondisi di lapangan. Tentunya hal ini butuh pengawasan dari publik, media hingga LSM,” ujarnya. (red)
Komentar