oleh

Kemenag Sula Tetapkan Aturan Zakat Fitrah 2022, Berikut Besarannya

SANANA-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepuluan Sula telah menetapkan aturan zakat Fitrah 1443 hijriah tahun 2022, dengan besaran tertinggi Rp30.000 per jiwa. Jumlah nominal yang diuangkan tesebut sama dengan harga beras 2,5 liter.

Penetapan kadar zakat fitrah melalui hasil keputusan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas perindustrian dan perdagangan (Perindagkop), Bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sula serta Imam Desa dan ormas Islam lainya.

“Keputusan rapat bersama zakat fitrah di Kabupaten Sula ditetapkan Rp30.000,”kata Kepala Kemenag Kabupaten Sula Syaiful Djafar Araf saat diruang kerjanya kepada malutsatu.com, Senin (11/4/2022).

Penetapan kadar zakat ini, Syaiful Djafar bilang berdasarkan harga beras dipasaran di Kabupaten Sula dimana harga yang diambil adalah harga beras Rp12.000 per liter.

“Kami tetapkan zakat fitrah ini berdasarkan informasi harga beras dari Perindagkop ada  Rp.11.000, Rp.12.000 serta Rp.13.000 dari harga itu. Kami mengambil harga yang tengah Rp.12.000. Kalau dikalikan dengan setengah kilogram beras, maka harga pengganti zakat fitrah per jiwa dibayar dengan uang adalah Rp.30.000,”jelasnya.

Syaiful menambahkan, pembayaran zakat fitrah diharapkan sesegera mungkin dan diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.

“Pembayaran zakat fitrah langsung di masjid dan UPZ termasuk penyaluranya. Baznas hanya menerima laporan saja dan mendistribusikannya,” jelasnya. (mit)

Bagikan

Komentar