oleh

Komsi III DPRD Sula Akui 10 IUP di Pulau Mangoli Segera Dieksekusi

SANANA-Komisi III DPRD Kepulauan Sula memastikan sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin akan beroperasi di Pulau Mangoli untuk 10 Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini diketahui setelah Komisi III bertemuan dengan Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sula M Nasir Sangaji mengatakan, untuk memastikan informasi terkait 10 UIP di Pulau Mangoli, Komisi III telah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Maluku Utara.

“10 izin UIP diwilayah Pulau Mangoli ternyata benar adanya, itu bukan Hoaks izin pertambangan bersifat fariatif. Ada yang dikeluarkan izinnya tahun 2010 dan ada juga tahun 2014,”kata M Nasir pada Kamis (28/4/2022) saat wawancarai di ruang kerjanya.

Politisi Partai Gerindra juga mengungkapkan hampir seluruh izin pihak perusahan dokumennya lengkap dengan adanya dukungan masyarakat dan perusahaan telah membayar pajak.

“Pajaknya itu telah dibayar mulai dari tahun izin itu keluar sampai dengan hari ini. Kami sempat kaget ketika Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi menyampaikan bahwa izin tersebut dokumennya lengkap, termasuk dukungan masyarakat setempat yang terlampir dalam dokumen maupun secara administrasinya,”ungkapnya.

Bahkan M Nasir menyatakan, juga bilang 10 IUP akan beroperasi di Pulau Mangoli tinggal selangkah lagi, untuk mengelola wilayah pulau Mangoli yang telah kapling oleh perusahaan.

“Ketika kami bersama Dinas Pertambangan dan ESDM telah disampaikan dari pihak perusahan hanya tinggal beberapa langkah lagi untuk mengurus Izin. Selanjutnya untuk bisa dikelola dan Produksi,”katanya.

Putra pulau Mangoli ini, juga berharap jika izin 10 UIP perusahan yang akan beroperasi tidak memiliki Platform yang jelas dan merugikan masyarakat, maka Bupati harus menggunakan kewenangannya.

“Jika investasi ini jalan dan untuk kesejahteraan masyarakat tidak ada masalah, akan tetapi nantinya hanya merugikan masyarakat dan tidak memilik platform yang jelas. Saya berharap bupati untuk gunakan kewenangannya sebagaiman yang telah diatur dalam UU,”sebutnya. (mit)

Bagikan

Komentar