TERNATE-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada di delapan kabupaten kota tahun 2020 lalu.
“Bawaslu telah menangangi dan menyelesaikan perkara yang berasal dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pilkada Serentak 2020 di Malut. Dan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perkara yang mendominasi ditangani oleh Bawaslu,” kata Aslan Hasan SH MH anggota Bawaslu Malut pada Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran ASN Dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (18/4/2022).
Dikatakan Aslan Hasan, dari seluruh kasus yang ditangani selama pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, didominasi kasus pelanggaran netralitas ASN dengan jumlah 176 kasus dari 406 kasus yang ditangni.
Data Bawaslu Maluku Utara kasus yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota terdiri dari 406 kasus yang meliputi temuan sebanyak 307 kasus dan laporan sebanyak 99 kasus.
“Setelah ditangani Bawaslu baik Provinsi, kabupaten dan kota terdapat 307 temuan dimana 219 merupakan pelanggaran dan 88 bukan pealnggaran, dan sebaliknya 99 kasus yang merupakan laporan terdapat 26 dinyatakan pelanggaran dan 73 bukan pelanggaran,”sebut Aslan Hasan.
Dan untuk pdelanggaran hukum lainya, terdapat 188 temuan dan 9 laporan. Jumah tersebut 176 kasus netralitas ASN yang paling tertinggi dalam penanganan kasus di Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Kasus pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah kasus sebanyak 48 kasus. Untuk kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 31 kasus, Kota Ternate sebanyak 27 kasus, kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu masing-masing 22 kasus, 16 kasus kota Tidore Kepulauan, 15 kasus Halmahera Barat.
Untuk kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai yang tidak melaksakan Pilkada 202o akan tetapi terdapat juga pelanggaran netralitas ASN dimana 2 Kasus di Morotai dan 4 Kasus di Halmahera Tengah yang diproses Bawaslu.
Aslan Hasan mengatakan pelanggaran netralitas ASN di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial/masa, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye serta ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon. (red)
Komentar