TERNATE-Kendati telah ada Surat Edaran (SE) Walikota Ternate tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer kios atau depot di wilayah Kota Ternate, masih saja tinggi.
Padahal dalam SE Walikota Nomor : 541/67/2022 telah dinyatakan harga eceran BBM di tingkat pengecer (kios atau depot) jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp13.500/liter.
“Apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual di atas harga tersebut, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan obyek BBM,”demikian bunyi SE Walikota tertanggal 20 April 2022.
Hasil pantauan malutsatu.com di lapangan, sejumlah pedagangan pengecer masih menjual BBM jenis Petramax Rp15.000 per liter. Sedangkan Pertalite ada juga menjual harga Rp12.000 dan tetap Rp10.000. tetapi untuk Pertalite stok sangat terbatas.
“Harga Pertramax masih Rp15.000 tetap saya membeli, karena stok Pertalite kosong. Habis bagaimana keadaan sulit seperti ini. Kemarin ada Satpol turun tetapi setelah Satpol pergi harga tidak lagi sesuai dengan surat edaran walikota,”sebut Alwan salah satu pengendara roda dua disambangi malutsatu.com, Rabu (27/4/2022).
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, lembaga Penyalur SPBU dilarang keras melakukan penjualan BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan bahan bakar khusus jenis Pertamax kepada pengecer dengan menggunakan galon, drum atau kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tangki penampungnya dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.
Walikota dalam eadaran juga menyampaikan pengecer di Wilayah Kota Ternate agar dapat melakukan pembelian atau pengisian BBM khusus atau bahan bakar umum jenis Pertamax di Lembaga Penyalur Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) pada dua tempat.
Diantaranya, UD.Kama dengan alamat Kompleks Siantan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan dan CV. Yuseda dengan alamat jalan Daulasi Kelurahan Tafure, Kecamatan Kota Ternate Utara dengan menggunakan galon pada jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT. (red)
Komentar