SANANA-Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sekom, kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Ikram Soamole akan melaporkan salah satu guru honorer ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ikram Soamole mengaku salah satu guru honorer di sekolahnya telah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataam di media terkait dengan pembayaran gaji honorer.
“Yang bersangkutan saya akan lapor ke Polisi karena telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataan di media soal pembayaran gaji honorer,” kata Ikram saat diwawancarai melalui telepon Rabu (11/5/2022).
Ikram juga menjelaskan pembayaran gaji honor ini, minimal ikuti juknis. Guru yang mengajar hanya satu satu mata pelajaran gajinya berbeda dengan guru honor yang memiliki jabatan wali kelas. Dan tugas lain, dalam pengurusan administrasi di sekolah.
“Apa yang disampaikan saudara, Tamrin Tomia itu, dia sangat keliru. Karena dia itu guru yang mengajar satu mata pelajaran dia dihargai dengan Rp.300.000 perbulan berbeda dengan yang lainnya,”jelasnya. (mit)
Komentar