oleh

Pemda Kabupaten Sula Tak Bayar Bobot Kerja Kontraktor

SANANA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepuluan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengakui bobot pekerjaan ruas jalan Kawata Waisakai, Kaporo, Capalulu tidak masuk dalam daftar Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) sebagai hutang Daerah terhadap kontraktor.

Pasalnya, perusahaan atas nama PT. Sinar Cempaka Raya sebagai pelaksana proyek jalan kawata waisakai dan PT. Al-barkah Abdul Azis sebagai pelaksana pembangunan jalan Kaporo Capalulu tahun anggaran 2021, tak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan kedua perusahan ini kontraktornya bernama Afrizal Tandean.

Kadis PUPR Jainudin Umaternate mengatakan, proyek ruas jalan Kawata, Waisakai dan jalan Kaporo Capalulu yang dikerjakan dengan uang muka 30 persen tahun 2021 dari nilai kontrak, memang benar pekerjaan melebihi Volume pencairan uang muka.

“Kemarin kita hitung sama-sama dengan BPK jalan Kawata Waisakai itu 34 persen jalan Kaporo Capalulu 36 persen,”kata pada malutsatu.com Kamis (12/5/2022).

Namun kata Jainudin pekerjaan tersebut telah memiliki denda keterlambatan dan juga  adanya pemutasian kontrak kerja serta sudah masuk dalam daftar hitam. Untuk itu, bobot kerjanya tidak masuk sebagai hutang Daerah.

“Terkait dengan hutang agar pengembalian kita hitung juga ditemuan denda keterlambatan waktu dan kita tidak masukkan dalam DPA. Sebagai utang Daerah terhadap dia (kontraktor_red),”tandasnya.

Bahkan Jainudin juga bilang kontraktor mengatakan bobot pekerjaannya sudah mencapai 50 persen dari pencairan uang muka 30 persen. Ternyata tidak benar. “Kemarin kita turun dengan BPK. Kita hitung sama-sama ada kelebihannya pekerjaannya. Tetapi tidak sebesar dengan apa yang dia (kontraktor-red) sampaikan,”jelasnya. (red)

Bagikan

Komentar