oleh

PSSI Diminta Membatalkan Hasil Kongres Pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara

TERNATE-Mantan Pengurus Pengda PSSI Maluku Utara (kini Asprov) Ringgo Samora mengaku malu melihat proses kongres Pemilihan Komite Eksekutif Asosiasi Provinsi (Asprov) Maluku Utara yang digelar, Maret kemarin yang menghasilkan Edi Langkara Sebagai Ketua Umum.

“Saya dapat kabar dari teman-teman PSSI soal pelaksanaan Kongres pemilihan Asprov Maluku Utara, bagi saya sangat memalukan dan nantinya orang menilai di Maluku Utara tidak paham aturan organisasi,”kata Ringgo Samora ketika menghubungi redaksi, Kamis (5/5/2022) malam.

Dia mengatakan, ketentuan pelaksanaan kongres di organisasi PSSI telah diatur dalam statuta dan kode pemilihan. Kata dia, setiap tahapan pelaksanaan kongres harus mengacu pada stauta dan kode pemilihan.

“PSSI juga pasti tau dan tidak akan melanggar aturan baku yang berlaku di PSSI, jika pelaksanaan Kongres Pemilihan harus berdasarkan statuta dan kode pemilihan,”katanya.

Tetapi dalam pelaksanaan kongres pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara telah mengabaikan ketentuan dalam statuta dan kode pemilihan dari tahapan hingga pelaksanaan pemilihan.

Ringgo menjelaskan pelanggaran yang terjadi pada Kongres Asprov PSSI Malut, berdasarkan statuta tahun 2019. Saat kongres harus ada laporan pertanggungjawaban dan diaudit oleh auditor independen.

Tak hanya itu, yang lebih tragis lagi Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Maluku Utara telah melanggaran ketentuan kode pemilihan, dimana mengabaikan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP).

“Dalam statuta dan kode pemilihan pasal 9 ayat (6) menyebutkan, keputusan KBP final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan KP tidak menjalankan ketentuan tersebut,”kata Ringgo Samora.

Ringgo juga menginggung, rekomendasi Kongres Asprov PSSI Maluku Utara dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi yang dalam organisasi PSSI bukan kewenangannya.

“Sekjen itu ibarat kalau kita di daerah seperti DPRD, posisi Sekjen seperti Sekretaris Dewan yang melaksanakan admistrasi bukan menandatangani suatu keputusan yang merupakan kewenangan Komite Eksekutif,”sebutnya.

Apalagi katanya, sebelumnya telah ada surat laporan Komite Banding Pemilihan (KBP) ke PSSI dimana Komite Pemilihan (KP) mengabaikan keputusan KBP. “Harusnya Exco PSSI menyelesaikan laporan KBP kemudian baru dapat menegeluarkan rekomendasi kongres,”jelasnya.

Untuk itu selaku federasi tertinggi di Indonesia, Ringgo meminta Exco PSSI meninjau kembali hasil pelaksanaan kongres pemilihan Asprov Maluku Utara karena tidak sesuai dengan statuta dan kode pemilihan. (red)

Bagikan

Komentar