TERNATE-Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 menjadi perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Dr Gunawan Suswantoro menyatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD dan DPRD (Pemilu legislative) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres yang tahapannya sejalan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Daerah), memang berpotensi memunculkan banyak kerawanan. Dan kerawanan yang dianggap akan mengganggu konsentrasi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu adalah waktunya yang saling beririsan.
“Salah satunya yakni disaat penyelenggara butuh konsentrasi untuk melaksanakan dan mengawasi tahapan Pemilu, harus menghadapi masalah dana hibah Pilkada karena memang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Dr Gunawan Suswantoro di Ternate, Senin (23/05/2022) siang.
Hal itu dikatakan Sekjen saat melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada kunjungan kerja dalam rangka pengecekan kesiapan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024.
“Jangan sampai mereka (penyelenggara) direpotkan dengan urusan itu (pembahasan dana hibah Pilkada) karena pasti sedang berkonsentrasi dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi dibahas pada tahapan krusial di Pemilu,” tuturnya.
Menurut Sekjen, berkaca dari pengalaman, dalam prosesnya untuk menjadi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seringkali molor atau tarik ulur dari target yang atau berkutat pada kesepakatan sehingga dikhawatirkan mengganggu konsentrasi penyelenggara Pemilu.
“Harapannya hal ini nantinya berlangsung lancar saja tanpa hambatan. Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, paling tidak saat ini sudah harus merancang penganggaran sedini mungkin sehingga masalah anggaran dapat teratasi,” pintanya. (red)
Komentar