SANANA-Kepala wilayah Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Sumarni Temarut, diduga merubah atau mengganti daftar berita acara hasil pleno pemilihan penetapan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangon.
Akibatnya, SK ketua BPD yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor: 84.2 Tahun 2022, bukan lagi atas nama Zaitun Nurlatifa, tetapi atas nama Jafar Umasangadji.
Padahal, dalam daftar berita acara hasil pleno pemilihan penetapan ketua BPD Desa Mangon, yang dimasukkan ke Kantor Camat Sanana, Zaitun Nurlatifa yang terpilih sebagai Ketua BPD dengan didukungan lima suara dari tujuh anggota BPD terpilih.
“Jafar Umasangaji itu tidak mencalonkan diri sebagai ketua BPD Desa Mangon, dia hanya diangkat menjadi Wakil Ketua BPD. Tapi, kok tiba-tiba SK sebagai ketua BPD, ini kan aneh,”kata Zaitun kepada wartawan
Terpisah Camat Sanana, Sumarni Temarut, saat dihubungi, Selasa (12/7/2022) mengatakan meskipun Zaitun Nurlatifa mendapat suara terbanyak dalam pleno pemilihan penetapan ketua BPD Desa Mangon.
Namun, kata Sumarni tidak bisa menjabat sebagai ketua BPD, karena Zaitun Nurlaifa adalah perempuan dan hanya bisa mejadi keterwakilan perempuan sebagai persyaratan dalam pemilihan BPD.
“Perempuan itu hanya keterwakilan. Dia (Zaitun Nurlatifa) tidak bisa menjadi ketua BPD. Itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi hanya perwakilan perempuan dan tidak bisa menjadi ketua,”tandasnya. (mit)
Komentar