TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH menegaskan, pentinya keterbukaan layanan informasi publik bagi penyelenggaran pemilu terutama menghadapi pelaksanaan penyelenggaran pemilu serentak tahun 2024.
“Kerterbukaan layanan informasi publik ini sangat penting dalam penyelenggaran tahapan pemilu tahun 2024, pasti akan banyak permohonan data dan informasi tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa” ungkapnya pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pelayanan infromasi publik Bawaslu, Senin (04/07/2024) di ruang rapat Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Menurut Muksin Amrin, keterbukaan informasi publik merupakan ukuran bagi Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat sebagai lembaga yang informatif atau lembaga yang tidak informatif.
Terlebih pada saat ini Bawaslu Provinsi Maluku Utara sedang menghadapi tahapan pemilu serentak pada Tahun 2024 yang penyelenggaraanya akan menuntut kerja keras yang lebih ekstra dibandingkan pemilu tahun 2019.
“Salah satunya berkaitan dengan permintaan data dan informasi tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu,”sebutnya.
Muksin pun meminta Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembag (PHL) Kabupaten/Kota serta staf IT dan untuk dapat memahami terkait dengan klasifikasi informasi termasuk lebih optimal dalam memfungsikan webside.
“Kepada teman-teman Kabupaten/Kota harus paham apa itu jenis informasi, mana yang bisa berikan mana yang tidak kepada public atau informasi yang dikecualikan dan juga jangan mati suri webnya,” pintanya
Kata Muksin Amrin, saat ini Bawaslu Kota Ternate dan Tidore Kepulauan telah menjadi Satuan Kerja (Satker) yang tak lagi bergantung pada Bawaslu Provinsi, harus lebih memahami dengan baik tentang layanan informasi.
“Yang sudah menjadi satker mandiri harus lebih paham lagi karena sudah tidak menginduk ke kita (Bawaslu Provinsi) tak seperti belum menjadi satker,” tutupnya. (red)
Komentar