oleh

SPBU Sanana Terapkan Pengisian BBM Mobil dan Motor Harus Miliki STNK

SANANA-Satuan Pengisian Bahan Umum (SPBU) Kota Sanana menerbitkan aturan larangan untuk pengguna kendaraan roda dua dan empat yang tidak memiliki STNK dan Plat Nomor pada saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) partalite jenis subsidi.

Penerapan syarat pengisian BBM jenis subsidi dikelurakan pihak SPBU Sanana untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dari pengguna kendaraan roda dua dan empat yang memodifikasi motor dan mobil.

“SPBU tidak melayani kendaraan motor dan mobil yang tidak plat dan plat palsu serta wajib membawa STNK dan SPBU hanya melayani pengisian ke kendaran hanya satu kali pengisian,”kata Admin SPBU Sanana Sahbudin Abdul Latif Kamis (14/7/2022).

Selain itu, Sahbudin mengaskan penggunaan kendaran roda dua dan empat yang terbukti memodifikasi motor dan mobil tentunya pihak SPBU tidak melayani. Termasuk penggunaan jerigen dan botol.

“Apalagi kendaran motor dan mobil terbukti sengaja Batab atau bacora BBM Partalite. Tidak akan dilayani lagi, untuk pengisian BBM partalite. Dan juga untuk BBM Pertalite SPBU tidak melayani jerigen dan Botol-botol,”tegasnya.

Untuk itu, Sahbudin menghimbau kepada pengguna Kendaraan roda dua dan empat agar memanfaatkan BBM Subsidi sebaik mungkin. Sebab ada ketentuan dimana akan dikenakan sanksi jika penyalagunaan BBM bersubsidi.

“Bagi motor Gede (Moge) dan mobil yang terindikasi Batab atau Bacora. Akan diperiksa STNK kendaran tersebut. Mari Kita stop batab atau bacora BBM. Karena itu, termasuk penyalahgunaan BBM dengan sanksi penyalahgunaan BBM Subsidi denda 60 milyar dan kurungan selama 5 tahun,” imbuhnya. (mit)

Bagikan

Komentar