oleh

Tahapan Pilpres-Pileg Berpotensi Hambat Pelaksanaan Pilkada

TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menegaskan, pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara penuh dengan tantangan dan kompleksitas dibandingkan pemilu sebelumnya, dikarenakan tahapan pemilu nasional dan pilkada saling berhimpitan yang akan memicu persoalan yang tidak sedikit.

Salah satu persoalan yang dikuatirkan akan muncul, kata Muksin Amrin, apabila pemungutan suara pada penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada tahun 2024 tidak berjalan normal, diwarnai dengan gugatan-gugatan atau bahkan sampai terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan menghambat penyelenggaraan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

“Dikhawatirkan nanti pada pemungutan suara pemilu berjalan dengan tidak normal, ada gugatan lagi kemudian bisa berujung pada PSU maka akan menghambat pelaksanaan pilkada,”ungkap Muksin Amrin,di Ternate pada Senin (18/7/2022).

Menurutnya, selain itu persoalan pemilu di Maluku Utara merupakan hal yang sangat potensial menimbulkan kerawanan terutama dalam penyelenggaraan pilkada, banyak partai politik dan peserta pemilu yang tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Sehingga itu kata Muksian Amrin, masyarakat tidak memiliki kedewasaan dalam melakukan pemilihan. Dan kehadiran dalam penyoblosan surat suara hanya ditentukan oleh serangan fajar yang diberikan peserta pemilu atau kandidat calon kepal daerah dan legislatif, ditambah lagi dengan adanya politisasi ASN untuk mendukung calon kepala daerah seperti yang terjadi pada pilkada tahun 2020 lalu.

Untuk itu komisioner Bawaslu Maluku Utara dua periode tersebut pun mengajak kepada seluruh pihak baik itu penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan peserta pemilu untuk menyongsong bersama pemilu serentak tahun 2024 dengan jujur dan adil, bersifat independen dan menegakan aturan main sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap kepada penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan main sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (red)

Bagikan

Komentar