oleh

Di Maluku Utara Jajaran Bawaslu “Masuk” Partai Politik

TERNATE-Sejumlah nama di jajara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara terdaftar di Partai Politik (Parpol). Sejumlah jajaran penyelenggara tersebut tercatat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pencermatan terhadap NIK jajarannya baik komisioner maupun kesekretariatannya pada Sipol KPU. Hasilnya, terdapat 7 (tujuh) jajaran Bawaslu se-Provinsi Maluku Utara yang NIK-nya tercatat dalam SIPOL KPU.

“Seluruhnya dari unsur kesekretariatan baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucap Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Malut, Drs Irwan M Saleh ME pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/08/2022) siang.

Dikatakan Irwan, berdasarkan hasil pencermatan tersebut juga, telah dilakukan klarifikasi terhadap ke-7 personil yang namanya tercantum dalam Sipol KPU yang sebagaimana termuat NIK mereka.

“Hasilnya, mereka menyatakan tidak pernah terlibat atau menjadi pengurus maupun anggota Parpol. Dan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah disampaikan pada kami,”ungkapnya.

Bawaslu Provinsi sendiri, lanjutnya, akan melaporkan hal tersebut pada Bawaslu RI sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama dan NIK pada Data Keanggotaan Partai Politik.

“Hal ini untuk memastikan ketua dan anggota serta jajaran pegawai pada lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dimasukkan dalam data keanggotaan Parpol,” tutupnya.

Kata Irwan M Saleh, jajaran sekretariat yang ditugaskan terus melakukan  pencermatan kepengurusan Parpol. “Ini adalah bagian dari pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik,”sebut mantan Kasat Pol PP Kota Ternate itu.  (red)

Bagikan

Komentar