SANANA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mulai lidik dugaan kasus Korupsi penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 Miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Kepsul tahun 2021.
Anggaran puluhan miliar yang diplot dari APBD tersebut, dikelolah Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepsul, Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan, telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) untuk menelusuri dugaan korupsi di dua Orgnanisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sementara dalam tahapan pengumpulan bahan bukti. Anggaran BTT di tahun 2021 senilai Rp. 28 Miliar diduga masuk ke Dinas Kesehatan Sula senilai 26 miliar dan BPBD Sula senilai Rp. 2 miliar,”kata Godang pada wartawan Rabu (3/8/2022).
Lanjut Godang dari hasil pengumpulan bahan bukti, selanjutnya akan melakukan rapat kordinasi untuk diputuskan penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan soal dugaan penyelewengan dana BTT.
“Yang namanya penyelewengan keuangan negara itu, tetap masuk dalam tindak pidana korupsi. Bukan penggelapan, sesuai dengan Pasal 8 dan 9 UU tindak pidana korupsi,”jelasnya. (mit)
Komentar