oleh

Pasokan Minuman Keras di Sanana Dipermasalahkan

SANANA-Sekitar 900 Karton lebih minuman jenis Bir yang diangkut oleh KM Permata Obi di Pelabuhan Sanana Kamis (4/8/2022) kemarin. Dipermasalahkan oleh perusahan CV. Chiti sebagai pemilik izin distributor di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Hal ini, karena mereka menilai minuman Bir, milik dua agen usaha yakni, Titi Ham dan Yanto diduga telah mengabaikan rekomendasi Bupati Kepsul.

“Telah ada rekomendasi Bupati terkait distributor minuman Bir. Jika dua agen ini membeli minuman bir dari luar Daerah  tanpa melalui CV. Chiti yang punya izin distributor. Tentu mereka mengindahkan rekomendasi Bupati,”kata Reinal pemilik izin distributor yang diwakili oleh Stanley melalui via Whatsap Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Stanley menambahkan terkait dengan rekomendasi Bupati Kepsul, bahwa setiap agen harus membeli minuman Bir melalui perusaahan yang memiliki izin distributor. Sebab telah disepakati bersama Pemda melalui Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (PTSP) dan telah ada surat edaran.

“Kemarin Pemda Sula melalui Dinas PTSP telah peringatkan mereka. Jika tidak tertib mereka sudah melawan Pemda,”tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Titi Ham pemilik agen Usah minuman jenis Bir menilai bahwa izin usaha distributor milik perusahaan CV. Chiti legalitasnya diduga belum jelas. Sehingga dirinya tetap membeli di penyalur yang ada di Kota Ambon.

“Pasokannya saya tetap ambil di distributor yang ada di Ambon. Sebab persyaratan menjadi distributor tidak Gambang seperti yang dia (Reinal) urus,”ujar Titi.

Sehingga Titi Ham bilang jika dirinya sebagai agen dan memiliki izin telah menyalahi aturan. Maka dia menantang perusaahan CV. Chiti sebagai distributor silahkan proses hukum.

“Proses hukum, jika itu menyalahi aturan. Kemudian dia (Reinal) seolah olah mengikuti kemauannya sendiri dengan meminta kepada Dinas bahwa semua adalah haknya dia,”tutup Titi. (mit)

Bagikan

Komentar