TERNATE-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara (KPU Malut) menetapkan jumlah pemilih di Maluku Utara pada agustus 2022 sebanyak 757.366 orang. Hal tersebut berdasarkan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus pada Jumat (9/9/22), bertempat di kantor KPU Malut, Jalan Dacomib Ternate.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Reni Syafruddin A Banjar menjelaskan, hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2022 di tingkat KPU Provinsi Maluku Utara adalah 757.366.
“Dengan rincian Pemilih Baru kategori Pemilih Pemula adalah 3.404 orang Pemilih, Pemilih pindah masuk adalah 15.959 orang Pemilih, jadi total Pemilih baru adalah 19.363 orang Pemilih,”kata Reni Banjar.
Sementara Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS dengan kategori Pemilih pindah keluar adalah 17.464 orang Pemilih. TMS kata Reni S Banjar, karena meninggal adalah 250 orang Pemilih.
Serta TMS karena ganda adalah 74 orang Pemilih, TMS karena tidak dikenal adalah 3.028 orang Pemilih, TMS dibawah umur adalah 3 orang Pemilih total jumlah Pemilih yang di TMS-kan adalah 20.819 orang Pemilih.
“Artinya bahwa rekapitulasi PDPB periode Agustus terjadi tren penurunan dari DPB sebelumnya yakni 758.822 orang Pemilih. Trend penurunan tersebut dikarenakan lebih banyak Pemilih yang di TMS-kan daripada Pemilih baru yang dimutakhirkan secara rutin setiap bulannya oleh KPU Kab/Kota sedangkan untuk jumlah TPS periode Agustus masih sama dengan periode Juli tahun 2022 yakni 2.797 TPS,”katanya.
Kata Reni S.A Banjar, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan satu bulan kedepan sampai dengan tanggal 4 Oktober akan terus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Provinsi Maluku Utara.
“Kami akan merekap DPB periode September di bulan Oktober mendatang dimana Periode bulan September 2022 adalah PDPB yang terakhir dikerjakan oleh KPU seluruh Indonesia dikarenakan DP4 Pemilu 2024 akan diserahkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang,”ujar Reni S.A Banjar.
Srikandi KPU Malut itu menghimbau kepada masyarakat maupun stakeholders dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dengan mendatangi kantor KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk memberi masukan dan tanggapan jika terdapat Pemilih baru maupun Pemilih TMS dengan dilengkapi data aotentik sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
“Masyarakat sebagai Pemilih juga dapat memanfaatkan aplikasi lindungihakmu mobile dengan mengunggah melalui play store sehingga dengan sendirinya bisa mendaftar sebagai Pemilih melalui aplikasi tersebut serta dapat memberi masukan dan tanggapan ketika ada Pemilih yang meninggal (Pemilih TMS) melalui aplikasi dimaksud,”imbuhnya.
Dia mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pelayanan pemutakhiran DPB hanya sampai dengan 4 Oktober 2022 karena kedepannya KPU akan menghadapi tahapan sinkronisasi dan analisis DP4 dan DPB terakhir, dimana tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 dimulai 14 Oktober sampai 21 Juni 2023. (red)
Komentar