SANANA- Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menyampaikan surat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula.
Surat yang dilayangkan itu terkait Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kependudukan Kabupaten Kepuluan Sula. DKB dari Pemerintah Pusat yang mengambil database daerah telah adanya ribuan warga Kabupaten Sula belum memiliki KTP elektronik serta serta data Kependudukan yang ganda.
Kepada Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Sula Bambang Fataruba mengatakan, surat DKB yang dilayangkan Dirjen untuk melakukan pendataan penduduk, karena masih banyak warga Kabupaten Sula belum memiliki E-KTP.
“Surat isinya, terkait dengan DKB yang dikirimkan oleh Dirjen, karena wajib KTP di Sula masih sangat banyak belum miliki KTP. Jumlahnya 10 ribu warga. Tapi sebenarnya Dukcapil ini, sudah banyak yang wajib memiliki KTP,”kata Bambang Jumat (23/9/2022) kemarin.
Selain itu, Bambang menjelaskan terkuat dengan data ganda adalah seseorang memiliki dua identitas dengan dua nama dan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Data ganda itu, perekaman di dua tempat, perekaman masih mengunakan KK dengan NIK nomor yang lama,”katanya.
Untuk itu, Bambang bilang terkait dengan surat dari Dirjen, Pemerintah Daerah telah menyampaikan surat kepada 78 Kepala Desa. Untuk membantu menyortir ulang data KTP-Elektronik dan perpindahan Penduduk warga yang ganda.
“Jika kepala Desa menemukan warga yang telah pindah penduduk. Maka kita akan validasi kembali data,”tutup Bambang. (mit)
Komentar