oleh

Jasa Titipan Menjadi Modus Penyelundupan Narkoba di Maluku Utara

TERNATE-Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) mengungkapkan, bermacam cara digunakan sindikat untuk mengedarkan narkoba, salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa pengiriman barang dan transportasi.

“Dari kasus yang di tangani BNN Maluku Utara penyebaran narkoba masuknya melalui jasa titipan, karena itulah sektor jasa di bidang ini perlu lebih waspada agar tidak mudah diperdaya oleh para sindikat narkoba,”ungkap Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat kepada wartawan di Kantor BNNP Malut, jalan Kalumata Ternate, Senin (26/9/2022).

Didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelenjen BNN Provinsi Maluku Utara Rusli Lubis, jenderal bintang satu itu menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di tahun 2022   BNN Provinsi Maluku Utara mengungkap kasus Narkoba  sebanyak 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka.

“Untuk barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram. Ke-8 tersangka seluruhnya adalah laki laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 Tahun,”kata Agus Rohmat.

Agus Rohmat mengatakan, dari 6 Kasus yang diungkap BNNP Malut, Petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Malut mengungkap 5 Kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.

“Narkotika baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam  paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas,”sebut Jenderal Polisi Bintang Satu.

Lanjut Kepala BNN, penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Dari 8 tersangka 2 diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta. Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalah guna Nakoba.

Agus Rohmat juga menyebut, selain barang bukti Narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buah unit, juga disita 2 unit sepeda motor.

“Selain itu disita juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika,”ungkap Brigjen Pol Agus Rohmat. (red)

Bagikan

Komentar