SANANA-Proses pembangunan jalan hasil swadaya masyarakat di RT 002/RW 002 desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula dihentikan kepala desa (Kades) setempat.
Hal ini disampaikan dalam surat perintah Kepala Desa Bajo nomor 048/241/DB-SU/IX/2022 ditujukan kepada Kaur Pemerintahan Desa Bajo Rustam Efendi. Dalam surat tersebut selain meminta pemberhentian pembangunan jalan, Kades juga melarang permintaan sumbangan dalam bentuk apapun.
Kaur Pemerintahan Rustam Evendi ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan jalan swadaya oleh masyarakat dihentikan oleh Kades, namun masyarakat tidak mau untuk menghentikan pekerjaannya.
Pembanguan jalan saat ini masi berlanjut dan dikerjakan dan sudah 40 meter berjalan. Hanya Kades suruh stop, tetapi kami tidak mau,”kata Rustam pada malutsatu.com Jumat (2/9/2022) melalui WhattApp
Rustam menjelaskan terkait dengan perintah Kades Bajo. Pihaknya tidak mengetahui alasannya. “Saya juga tidak tau apa maksudnya, tujuan kami itu untuk membangun. Tetapi pak Kades saja yang selalu melarang,”jelasnya
Terpisah Kades Bajo Kusnang Duhaling ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, mengatakan. Terkait pekerjaan jalan secara swadaya oleh masyarakat dan dihentikan tidak usah dipublikasikan. Karena permasalahan internal Desa.
“Kalau ada kesempatan bagusnya datang di Kantor soalnya penjelasan banyak. Ini alasannya masalah internal pak. Kalau masuk media kurang bagus,”katanya. (mit)
Komentar