oleh

Mobil Dinas Bawaslu Ditahan Polisi

SANANA-Mobil Dinas milik Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula saat ini ditahan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula.

Mobil dengan plat berwarna merah nomor Polisi DG 47 jenis Toyota itu, sudah ditahan dan terparkir di halaman Polres kurang lebih satu bulan. Mobil yang dikendarai anggota Bawaslu Sula, Ajwan Umasugi mengalami kecelakaan Lalulintas beberapa waktu lalu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Kepsul IPTU Walid Buamona mengatakan mobil tersebut milik Pemerintah Daerah yang di inventaris kepada Bawaslu. Mobil tersebut ditahan bukan kerena ditilang oleh Sat Lantas Polres Kepsul, tetapi mobil itu mengalami kecelakaan di Desa Mangega.

“Mobil itu bukan ditilang tetapi mengalami kecelakaan di Desa Mangega dan Mobil tersebut milik Pemerintah Daerah yang dipinjamkan ke Bawaslu Sula,”kata Walid kepada wartawan Senin (26/9/2022).

Kasus kecelakaan tunggal itu kini masih dalam penanganan pihak Kepolisian Kepulauan Sula, barang bukti mobil dinas masih diamankan pihak penyidik Polres Sula. Informasi yang diperoleh anggota Bawaslu Sula juga ikut ditahan polisi. (ris)

Bagikan

Komentar