SANANA-Dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulaua Sula (Kepsul) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.
Tak hanya dua pimpinan DPRD yakni, Wakil Ketua I Ahkam Gazali Wakil Ketua II Hamja Umasangaji, pihak penyidak juga melakukan pemeriksaa terhadap Ali Umanahu selaku Sekretaris Dewan (Sekwan).
Kasi Intel Kejari Sula, I Ketut Yogi Sukmana mengakui, dua unsur pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan pengesahan anggaran BTT Rp.28 miliar.
“Kalau untuk materi pemeriksaan saya tidak bisa sampaikan. Intinya terkait peran fungsi DPRD dalam pengesahan anggaran BTT tahun 2021, karena mereka termasuk dalam Badan Anggaran DPRD,”akui Yogi Sukmana pada wartawan Kamis (13/10/2022).
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sula Sinarnya Thes Yogi Sukmana mengatakan, Kejaksaan belum melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan. Namun kejaksaan tetap melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Kalau pemanggilan ketua DPRD saya belum tahu. Nanti yang buat pemanggilan dari Pidsus. Kalau kami untuk pemeriksaan,”katanya
Yogi Sukmana juga bilang untuk kasus dugaan korupsi BTT tahun 202 beberapa Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Kabupaten Sula telah diperiksa dan dimintai keterangan.
“Kalau OPD telah banyak yang kami periksa seperti Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” katanya. (red)
Komentar