oleh

Ketahuan Parpol Catut Nama Warga Wasile Utara di Sipol

MABA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Halyim) menerima dan menemukan tanggapan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka mengetahui namanya tercatat sebagai anggota partai setelah mengecek di laman resmi KPU.

Pencatutan nama tersebut diduga sebagai cara parpol menghimpun anggota agar memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Jumlah minimal anggota sebuah parpol agar menjadi peserta pemilu mencapai 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir menjelaskan, Bawaslu langsung melakukan klarifikasi terhadap salah satu warga atas nama Hice Guraci warga Desa Puwao kecamatan Wasile Utara tarkait laporan yang bersangkutan namanya dicatut oleh partai Golkar pada keanggotan.

“Untuk laporan pencatutan nama kita telah melakukan kalrifikasi pada Kamis Tanggal 6 Oktober Tahun 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Halmahera Timur,”kata Suratman Kadir kepada malutsatu.com, Selasa (11/10/2022).

Menurut Suratman Kadir, selain melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Bawaslu juga telah melayangkan surat undangan ke Partai Golkar. Tujuan dilakukan klarifikasi ini untuk memastikan apakah nama yang bersangkutan di catutt atau secara sadar telah menjadi anggota Partai Golkar.

“Apabila dalam hasil klarifikasi yang nantinya dibuat kajian dan kalau hasil kajian adalah nama yang bersangkutan di catut, maka Bawaslu akan merekomemdasikan kepada KPU agar nama yang bersangkutan segera dihapus dari Sipol,  dan kepada partai agar segera memgeluatkan atau mencoret keanggotaan sebagai partai politik,”sebutnya. (red)

Bagikan

Komentar