oleh

Ambil Galian C Tanpa Izin, Warga Pemilik Lahan Polisikan Kontraktor

SANANA-Kamaludin salah satu warga Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula melaporan Pimpinan CV Nusantara Mandiri ke pihak Kepolisian. Laporan tersebut dikarenakan kontraktor mengambil galian C tanpa izin warga setempat.

Seperti diketahui, CV Nusantara Mandiri sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan Waitina Kou, melakukan pengambilan calian C berupa batu kali di lokasi warga Dagali dan dianggkut oleh alat berat milik perusahan.

Menurut Kamaludin, terakit dengan galian C untuk pekerjaan pembanguna jalan Waitina Kou kontraktor dan pemilik perusahan CV. Nusantara Mandiri telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Sula.

“Saya sudah lapor di Polisi kurang lebih 10 hari dan saya sudah pernah di panggil dan diperiksa, hanya saja  kantraktor dan pemilik perusahan sejauh ini belum di panggil,”kata Kamaludin kepada malutsatu.com pada Selasa (1/11/2022).

Dia juga menyatakan tak hanya melaporkan ke polisi, akan tetapi juga menyampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Sula, terkait kebenaran domukemen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin Galian C milik  serta alasan dari perusahan CV Nasunatara Mandiri yang menggali batu dilokaisnya.

“Kalau memang pihak Polres lambat dalam proses kasus ini. Saya akan ke DPRD untuk mempertanyakan izin Galian C di lokasi saya yang digali tanpa izin,”tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menyasali terlihat sikap Pemerintah Desa Kou, karena aktivitas Galian C dilokasi miliknya Pemerintah Desa tidak sampaikan kepadanya. “Pemerintah Desa yang berikan. Tetapi tidak melapor kepada saya sebagai pemilik lahan,”tutupnya.

Sementra inforamsi yang dihimpun media ini. Pemerintah Desa Kou mematok fee pada galian C, tersebut per truk adalah senilai Rp.25.000 tanpa diketahui oleh warga setempat. (mit)

Bagikan

Komentar