oleh

Apindo Maluku Utara Surati Gubernur Terkait Penetapan UMP 2023

TERNATE-DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Maluku Utara menyurati Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Ketua Umum DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Maluku Utara, Ir Gajali Abd Muthalib meminta agar Gubernur Maluku Utara untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 di Maluku Utara.

Selain itu Gajali juga meminta Gubernur untuk menetapkan dan segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara.

“Dimana dalam rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 15 November 2022 yang telah memutuskan kenaikan Upah Minimum  Provinsi  sebesar  4 persen dengan nilai sebesar Rp. 2.976.720”, ungkap Gajali Abd Mutalib kepada malutsatu.com pada Minggu (27/11/2022).

Menurut Gajali, bagi Apindo penetapan UMP tetap menggunakan PP 36/2021 karena Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 dalam putusannya diantaranya, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu  (2 tahun) sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

Selain itu lanjut Gajali, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga itu penetapan UMK harus tetap masih menggunakan PP 36/2021 dimana rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan,”sebutnya.

Akan tetapi kata Gajali, jika Pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022,  mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.

“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia,”ungkapnya.

Sebelumnya pada awal November lalu, telah dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik empat persen atau Rp114.489 sehingga menjadi Rp2.976.720.

Rapat penetapan UMP melibatkan berbagai pihak, terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan. UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen. (red)

Bagikan

Komentar