SANANA-Pemerintah Desa Pohea dan Pemerintah Desa Manggega Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menyepakati tapal batas kedua desa. Dimana Jembatan Wai Bua buah berada pada Selatan Desa Manggega dan utara berbatasan dengan Desa Pohea menjadi titik tapal batas kedua desa itu.
Penetapan tapal batas kedua desa disertai dengan penandatanganan Berita Acara, yang dihadiri oleh Kepala Desa Pohea Rudi Duwila, Kepala Desa Mangega Abd Hamid Teapon dan Babinkantibmas dan Babinsa Pohea Dan Mangega serta Aparat Desa.
Kepala Desa Pohea Rudi Duwila mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 didefinisikan bahwa desa adalah masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat desa setempat.
Kemudian, lanjut Rudi penetapan dan penegasan batas wilayah di Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga menjadi prioritas agar tidak memperlambat pembangunan di Desa.
“Jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa. Bahkan akan berpotensi terjadinya konflik antara warga Desa,”kata Rudi Duwila, pada Kamis (3/11/2022).
Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Maluku Utara ini menegaskan, terkait tapal batas Desa tentu menjadi perhatian untuk seluruh pihak, agar dapat mempercepat pembanguan di Desa dan menghindari Konflik.
“Ini yang perlu menjadi perhatian kita semuanya khususnya yang ada di Desa-desa,”tegas Rudi sembari berbakat salam membangun Desa dan salam beraktivitas. (mit)
Komentar