SOFIFI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp138 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dana diajukan tersebut untuk kegiatan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu 10 Kabupaten/Kota.
Pengajuan hibah disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Hj Masita Nawawi Gani, SH didampingi anggota Bawaslu Adrian Yoro Naleng, M.Si dan Kepala Sekretariat Drs. Irwan M Saleh, ME di Kantor Gubernur Maluku Utara Kota Sofifi yang diterima Sekretaris Daerah Provinsi Drs. Syamsuddin Abdul Kadir, Kamis (15/12/2022)
Ketua Bawaslu Hj. Masita Nawawi Gani SH pada kesempatan itu mengatakan, dana yang diajuk kepada Pemda telah dihitung berdasarkan kebutuhan rill di lapangan. Apalagi besaran anggaran Pengawasan Pilkada serentak diajukan dalam dua tahun anggaran yakni APBD tahun 2023 dan APBD 2024.
“Bawaslu berharap kepada Pemprov Maluku Utara untuk segera menganggarkan hibah pengawasan pilkada serentak pada tahun anggaran 2023 dan tahun 2024,”ujar Srikandi Bawaslu Malut itu.
Dia mengatakan, Bawaslu dalam sistim pengajuan anggaran pengawasan selalu berpedoman pada faktor efektivas, efisiensi dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sehingga Masita berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara ajuan dana hibah dapat diterima dan disetujui tanpa adanya revisi dan juga segera menganggarkan hibah tersebut.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Drs. Irwan M Saleh, ME mengusulkan kepada Pemprov Maluku Utara supaya memberikan pemahaman yang sama terkait dana hibah Pilkada serentak tahun 2024.
Sehingga itu kata Irwan M Saleh, perlu diadakan sebuah kegiatan atau forum oleh Pemerintah Provinsi dengan mengundang seluruh penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
“Sebagai usul kiranya perlu Pemprov melakukan forum dengan mengundang penyelenggara Pemilu, dan seluruh Pemerintah daerah untuk membahas dana hibah Pilkada serentak tahun 2024,”saran Irwan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Syamsuddin Abdul Kadir menyampaikan, anggaran hibah untuk penyelenggaran Pemilu saat ini masih menunggu aturan dari Kementrian Dalam Negeri.
Kata dia, Pemprov Malut tidak ingin terburu-buru langsung menganggarkan sebelum ada aturan atau ketentutan dari Kemendagri. “Kami masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait anggaran hibah Pilkada,”katanya. (red)
Komentar