oleh

KPU Maluku Utara Mitigasi Potensi Sengketa Pemilu 2024

TERNATE-Pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berpotensi terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum. Dalam mengahadapi potensi tersebut KPU Provinsi Maluku Utara sejak dini telah melakukan migitasi peotensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum, Mohtar Alting mengatakan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.

“Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum,”ungkap Mohtar Alting pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilu 2024, Jumat (30/12/2022) bertempat di Red Corner Restoran.

Menurut mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca adanya keputusan KPU. Diantaranya lanjut Mohtar seperti verifiaksi parpol, penetapan calon DPD dan lainnya.

“Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Mohtar Alting seraya mengatakan diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul. (red)

Bagikan

Komentar