TERNATE-Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk bakal calon (Bacalon) ketua KONI Maluku Utara meloloskan bakal calon yang dinilai masih bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi.
Mansur Sangaji sebagai ketua Bacalon Kuntu Daud kepada wartawan mengatakan, Bacalon Jasman Abubakar (mantan Sekum KONI Malut) adalah pengurus lama yang tidak melaksanakan Musyawarah dan tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Tim penjaringan meloloskan salah satu Pengurus lama yang masa kepengurusannya berakhir dan tidak dapat melaksanakan musyawarah dan tidak menyampaikan LPJ seharusnya tidak bisa di calonkan kembali karena itu melanggar AD ART KONI,”ungkapnya.
Sebelumnya, masa jabatan sebagai Ketua Umum KONI tanggal 30 September 2022 telah berakhir MUSORPROV IV yang sejak itu direncanakan berlangsung pada bulan November 2022, tetapi sesuai keputusan KONI Pusat telah menunjuk karteker. Dan pelaksanaan MUSORPROV IV akan dilaksanakan Minggu 4 Desember 2022.
Setelah ditunjuk Karteker oleh KONI Pusat membentuk kembali Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk membuat persyaratan kembali terhadap pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Maluku Utara.
Menurut Mansur Sangaji, pentingnya penyampaian LPJ oleh pengurus lama karena selain mempertanggng jawabkan program dan keuangan. “Selain program kerja, penting juga soal keuangan karena KONI Malut memperoleh dana hibah cukup besar,”sebut Mansur.
Dia mengatakan, untuk tahun anggaran 2021 saja KONI Maluku Utara mengelola kegiatan PON XX Papua. Dan pada tahun 2022 pengurus yang masa jabatanya sudah berakhir juga masih mengelola anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) IV.
“Untuk pelaksanaan Porpov yang masih meninggalkan hutan di sejumlah hotel, Sekum KONI selain pengurus adalah juga sebagai ketua panitia punya tanggung jawab. Itu harus menjadi perhatian kita semua karena ini anggaran daerah yang cukup besar,”pintah Mansur Sangaji. (red)
Komentar