oleh

7 Poin Kesepakatan Rakor Pemerintah Daerah Se Maluku Utara Soal DBH Tambang

TERNATE-Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara, terkait Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan menyepakati 7 poin kesepakatan yang dihasilkan, diantaranya,

  1. Menyampaikan Surat Keberatan melalui Audensi Gubernur Bupati dan Walikota kepada Presiden atas Pengelolaan Pertambangan, baik dari aspek Kewenangan maupun DBH, serta meminta Hak Daerah yang menjadi milik masyarakat Maluku Utara, yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi atas kepemilikan saham pada perusahaan pertambangan dan industri tambang di wilayah Maluku Utara. Serta dukungan regulasi melalui Perpres tentang Pengelolaan Pertambangan di wilayah kepulauan.
  2. Mengajukan keberatan kepada DPR RI, melalui Komisi XI Bidang Keuangan dan Komisi VII bidang Pertambangan, untuk menghadirkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, bersama Pemerintah Provinsi dan Kab Kota, atas kejelasan Eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara Tahun 2020-2022, yang diikuti dengan penyajian data atas PNBP SDA Migas dan DBH Migas tahun 2020-2022. Terkhusus pada Kementerian Keuangan cq Dirjen Perimbangan agar melakukan perubahan atas tarif dan formula DBH Tambang uang di pandang merugikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat Maluku Utara.
  3. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai auditor negara untuk melakukan pemeriksaan investigasi sektor pertambangan, baik kepada perusahaan pertambanhan, industri pertambangan, kementerian ESDM dan kementerian keuangan untuk kebenaran matrial atas eksploitasi sumberdaya alam di Maluku Utara dari tahun 2020-2022, dan di sampaikan kepada Presiden yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten kota se Maluku Utara.
  4. Mengajukan judical review atas UU no 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang tidak mempertimbangkan konsep otonomi daerah dalam TAP MPR, dan mengabaikan Indonesia sebagai negara kepulauan, yang diikuti dengan UU Pertambangan yang memangkas habis kewenangan daerah tanpa memberi ruang pengawasan bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.
  5. Pemerintah Provinsi Kab Kota akan menindaklanjuti pertemuan selanjutnya dengan merumuskan permasalahan di masing-masing daerah yang disampaikan kepada Gubernur sebagai materi dukungan atas tuntutan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, atas perkembangan terkini perekonomian tambang yang dialami Maluku Utara, yang direncanakan pada tanggal 13 Januari, yang dilanjutkan dengan pertemuan di DPR RI, yang di jadwalkan pada tanggal 17 Januari 2022.
  6. Konsulidasi perjuangan bersama Provinsi, Kabupaten, Kota dan Masyarakat, diharapkan diikuti oleh wakil rakyay Maluku Utara di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kab kota agar bersama-sama memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara.
  7. Jika dibutuhkan Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota, akan menginisiasi pertemuan Daerah-daerah Tambang di Indonesia untuk bersama-sama mengajukan keberatan dan uji material atas UU HKPD dan UU MINERBA. (red)
Bagikan

Komentar