oleh

Alokasi Kursi DPRD Provinsi, Parpol Minta Berlakukan Sistim Lama

TERNATE-Jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku Utara di tiga daerah pemilihan (Dapil) mengalami perubahan. Sejumlah Partai Politik (Parpol) meragukan data kependudukan yang menjadi dasar perubahan kursi di tiga dapil.

“Bagi PPP untuk komposisi pembagian kursi saat ini tidak ada masalah, karena berdasarkan rumus dan ketentuan. Tetapi yang harus dijelaskan soal terjadi mutasi penduduk yang cukup siknifikan ke daerah tertentu,”ungkap Ketua DPW PPP Malut, Mubin A Wahid, saat uji public Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi yang digelar KPU Malut, Selasa (17/1/2023).

Pendapat yang sama juga disampaikan Sukardi Husen dari DPW Partai Gerindra Malut, dan meminta memintah komposisi kursi dapil kembali ke sistem  yang lama dimana tidak lagi ada pergeseran kursi seperti yang dalam rancangan saat ini.

Alasannya, partai Gerindra meminta KPU melakukan perhitungan secara cermat dan akurat perkembangan penduduk Maluku Utara sehingga tidak salah kaprah menggunakannya sebagai basis perhitungan bilangan pembagi penduduk.

Begitu juga partai Golkar sebagaimana yang disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Ir Arifin Djafar. Mantan Wakil Walikota Ternate itu meragukan data penduduk Kota Ternate dan Halmahera Barat yang terjadi pengurangan cukup besar.

“Betul KPU berdasarkan data penduduk dari Pemerintah, tetapi ini momentum uji public sehingga tidak salahnya kalau KPU juga mempertimbangkan masukan dari Parpol soal tidak akurat data penduduk,”sebut Arifin Djafar.

Seperti diketahui dalam rancangan KPU teradi perubahan Dapil I (Kota Ternate-Kabupaten Halmahera Barat), Dapil III (Kota Tidore Kepulauan-Kabupaten Halmahera Tengah-Kabupaten Halmahera Timur), dan Dapil V (Kabupaten Kepulauan Sula-Kabupaten Taliabu).

Untuk mendapatkan kuota kursi dengan jumlah total penduduk yang ada, maka dibagi dengan 45 kursi yang merupakan jumlah alokasi seluruh kursi dari semua Dapil. Sehingga totalnya 29.267 ribu jiwa.

Sehingga apabila posisi Pemilu 2024 menggunakan data ini, maka satu kursi yang duduk di DPRD dapat mewakili 29.267 ribu jiwa. Untuk memperoleh data alokasi kursi di setiap Dapil, harus berdasarkan jumlah total penduduk di setiap Dapil dibagi dengan 29.267 ribu jiwa.

Dapil I, 337.355 ribu jiwa dibagi dengan 29.267 ribu jiwa, maka dapatnya 11 kursi. Tentunya sisa penduduknya masih 15.418 ribu jiwa. Begitu juga dengan Dapil III yang terdiri dari Tidore-Halteng-Haltim dengan jumlah penduduk 282.893 ribu jiwa dibagi 29.267 ribu jiwa, maka dapatnya 9 kursi dengan sisa penduduk 19.490 jiwa.

Setelah dilakukan tahap pertama pembagian di kabupaten/kota, jumlahnya baru 42 kursi dari total 5 Dapil. Tentunya ini masih tersisa 3 kursi. Sehingga dapat ditambahkan ke Dapil yang mempunyai jumlah penduduk terbesar. Ketika ditambah satu kursi, maka sisa penduduk 19.490 ribu jiwa.

Sehingga untuk Dapil V Kepulauan Sula-Taliabu totalnya menjadi 6 kursi. Ternate-Halbar dari 12 kursi berkurang menjadi 11 kursi. Untuk Halsel tidak ada perubahan dan tetap 9 kursi pada Pemilu 2019. Yang berubah hanyalah 2 kursi dari Dapil  I dan V bergeser ke Dapil III. Jadi sebelumnya dapil III ada 8 kursi kini jadi 10 kursi.

Sementara itu Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat kepada wartawan menjelaskan, regulasi yang ada terkait dengan Dapil sesuai kesepakatan DPR RI kemarin bahwa dapil tersebut tidak berubah dan dari 5 Dapil tidak ada perubahan namun hanya jumlah penduduknya yang berubah.

Namun demikian, kaat Pudja aspirasi dan masukan yang berkembang dalam uji public akan disampaikan ke KPU Pusat. “Tanggapan mereka sehingga bisa di jadikan bahan pertimbangan-pertimbangan,”ujarnya. (red)

Bagikan

Komentar