oleh

Bawaslu Ingatkan Norma Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

TERNATE-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani meminta KPU dalam menyusun daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana dalam ketentuan, Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan.

“Bagi kami yang terpenting dalam penataan Dapil dan alokasi kursi berdasar prinsip-prinsip yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus tetap menjadi pedoman  dalam penyusunan  dan penataan dapil,”ungkap Masita Nawawi saat menghadiri Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi, Selasa (17/1/2023) sebagaimana di laman Bawaslu Malut.

KPU juga kata Masita harus juga ada prosedur yang harus ditaati seperti, prosedur dilakukan melalui rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan, dan melakukan uji public, serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat menjelaskan, salah satu dasar kegiatan tersebut yaitu Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 51/PL.01.3-SD/95/2023, tanggal 13 Januari 2023, Perihal Pelaksanaan Uji Publik Daerah Pemilihan DPRD Provinsi.

Untuk diketahui, Penataan Dapil ini meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam satu kacupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Oleh karena itu Uji Publik menjadi hal yang penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Pudja. (red)

Bagikan

Komentar