TERNATE-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali mendapat sorotan. Hal ini berkaitan dengan adanya sikap Bawaslu Malut dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Taliabu dan dugaan pencatutan nama ketua Bawaslu Malut.
Sorotan kinerja lembaga pengawasan itu datang dari mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2017-2022, Muksin Amrin SH MH, sebagaimana dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (24/2) sore.
Dikatakan Muksin Amrin, pertama terkait pernyataan ketua Bawaslu yang menyikapi pencatutan namanya yakni dengan menyatakan “Bawaslu akan mempidanakan yang bersangkutan”.
“Frasa mempidanakan semestinya tidak keluar dari Bawaslu. Sebab sebagai pengawas Pemilu harus menghindari pernyataan yang terkesan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran itu merupakan tindak pidana karena harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah,”ujar Muksin.
Anggota Bawaslu Malut dua periode itu mengatakan, Bawaslu tidak berwenang menilai pelanggaran itu pidana atau bukan. Kata Muksin, dengan pernyataan mempidanakan itulah, Bawaslu dituntut untuk menuntaskan.
“Yang dapat menilai pelanggaran itu pidana atau bukan adalah Forum Gakkumdu yang didalamnya ada kepolisian dan kejaksaan,” jelas Muksin.
Yang kedua, masalah dugaan pelanggaran di Taliabu ada dugaan pejabat negara mengeluarkan pernyataan. Disebutkan Muksin, Bawaslu terhadap masalah itu juga membuat pernyataan yang berbeda.
“Pertama, anggota Bawaslu, Fahrul Abdul Muid membuat pernyataan di media menyatakan itu bukan pelanggaran. Sehari setelahnya, ketua Bawaslu membuat pernyataan pastikan proses bupati Taliabu. Jadi seolah-olah di satu sisi Bawaslu menyimpulkan dugaan pelanggaran sebelum ditangani, di lain sisi memastikan proses,” ucapnya.
Untuk itu, Muksin Amrin yang juga punya andil membesarkan lembaga pengawasan di Maluku Utara dengan 10 tahun selaku komisioner meminta kepada mantan koleganya untuk melakukan pembenahan.
“Berbenah. Salah satunya hindari pernyataan di media yang menyimpulkan lebih dahulu sebelum melakukan penanganan dugaan pelanggaran,”himbau Muksin.
Selain itu pula, Muksin meminta Bawaslu segera menuntaskan dua dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh jajaran Bawaslu kabupaten itu. Termasuk kata Muksin Amrin harus juga dijelaskan ke public perkembangan kasusnya.
“Jelaskan ke publik apa perkembanganya agar supaya publik tahu kelanjutan kasus itu seperti apa. Sebab masyarakat masih menitipkan harapan yang besar kepada Bawaslu Malut agar Pemilu di Malut ini benar-benar demokratis dan beretika,” ucap pria yang kini menjadi politisi itu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap, Bawaslu fokus mengawasi tahapan yang sedang berjalan saat ini, yakni pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD, dan jangan terlalu keluar daerah agar masyarakat tahu apa yang dikerjakan.
“Publik masih tetap berharap banyak dan tetap mendukung Bawaslu demi demokrasi yang bersih di Maluku Utara,” pungkasnya. (red)
Komentar