oleh

KI Malut Minta Bawaslu Sengketakan Data Pemilih

TERNATE-Menanggapi polemic Bawaslu dan KPU soal data Pemilih, Ketua Komisi Informasi (KI) Maluku Utara Azis Marsaoly mengatakan, melihat isu pemilu yang berkembang saat ini di Maluku Utara, Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara terkesan “berbalas pantun”.

Kejadian ini kata Azis Marsaoly, dipicu oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat data pemilh, menurut KPU Provinsi Maluku Utara data pemilih ini bersifat rahasia berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, tetapi menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara data pemilih ini bukanlah data pribadi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Oleh karena itu, adanya argumen yang cukup hangat antara kedua penyelenggara pemilu tersebut, Komisi Informasi Maluku Utara menyarankan agar perihal data pemilih ini disengketakan saja di Komisi Informasi tingkat pusat ataupun provinsi.

Mantan anggota Bawaslu Maluku Utara menyebut, adanya   saran   ini   bisa dijadikan alternatif untuk memperjelas sebetulnya data pemilih ini termasuk data yang bersifat pribadi atau bukan.

“Apabila hasil sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi ini menyatakan bahwa data pemilih ini bukan termasuk ke data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, maka bisa saja data tersebut diakses oleh Bawaslu dalam rangka mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan pemilu, khususnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih,”sebut Azis Marsaoly. (red)

Bagikan

Komentar