TERNATE-Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilihan Umum (DKPP), oleh Ahmad Rumasukun, Kuasa Hukum dari Alfian M. Ali.
“Kami telah Mengaduakan dan/atau Melaporkan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu ke Dewan Kehormtan Penyelenggara Pemilu (DKPP),”ungkap Ahmad Rumasukun dalam rillis yang diterima malusatu.com, Senin 20 Maret 2023 malam.
Ahmad menjelaskan, telah menerima konfirmasi dari DKPP melalui staf penerima pengaduan atas tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dengan tanda terima pengaduan Nomor 02-16/SET-02/III/2023, Jumat, 17 Maret 2023.
“Untuk kepentingan hukum klien kami, maka kamipun melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara kepada DKPP, karena dianggap telah lalai dalam menggawal tahapan pemilu yang sedang berjalan. Para komisioner Bawaslu Malut diduga telah melakukan pelanggaraan etik,”sebutnya.
Dia menjelaskan, para teradu dalam menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu seperti penyerahan dukungan di KPU Provinsi Maluku Utara, sampai berakhirnya pendaftaran tidak terlihat secara langsung melakukan pengawasan di kantor KPU.
“Hanya salah satu anggota Bawaslu Malut yakni Suleman Patras yang terlihat mengawasi di hari pertama, pada saat itu ada dua orang calon yang menyerahkan daftar dukungan dan selebihnya 15 orang calon yang menyerahkan minimal dukungan menugaskan staf sekretariat yang melakukan pengawasan,”ungkap Ahmad Rumasukun. (red)
Komentar