TERNATE-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara meminta semua pihak perlu lebih teliti lagi dalam memahami setiap wacana yang berkembang terkait dengan tuduhan terhadap PT Harita Nickel.
Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim mengatakan, terkait dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada PT Harita Group beberapa pekan terakhir ini, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menduga hal ini lebih pada kepentingan bisnis.
“Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menduga hal ini lebih pada kepentingan bisnis,”ungkap Muhlis Ibrahim kepada malutsatu.com, pada Jumat 31 Maret 2023 malam.
Menurutnya, investigasi KATAM dalam dua tahun terakhir, terkait dengan ketaatan menjalankan regulasi, pihak Harita Group dalam praktek-praktek penambangan sejauh ini masih masih dalam koridor KEPMEN ESDM No 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang baik dan benar (good mining praktic).
“Disamping itu pihak PT Harita Group juga telah melakukan klarifikasi terkait dengan beberapa tuduhan. Yakni pencemaran sungai, dan pencaplokan lahan warga,”sebut Muhlis Ibrahim.
Hal terpenting lanjut Muhlis Ibrahim, adalah publik Maluku Utara terutama para pemerhati lingkungan dan pertambangan untuk terus mengawasi jalanya kegiatan penambangan dan industri dari PT Harita Group yang beroperasi.
Bilamana ada indikasi kerusakan lingkungan maka tinggal disampaikan saja kepada pihak perusahan, dalam konteks kepentingan investasi di daerah.
Apalagi kata Muhlis Ibrahim, sejauh ini sesuai dengan pengalaman KATAM pihak Harita dan sangat membuka diri untuk semua masukan maupun kritikan.
“Setidaknya ini sebagai bentuk rasa kepedulian kita terhadap PT Harita Group dan juga keberlangsungan lingkungan,”ujar Muhlis Ibrahim. (red)
Komentar