oleh

Partai Politik Soroti TPS di Kawasan Pertambangan PT IWIP

TERNATE-Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem meminta KPU sebagai institusi yang diberikan kewenangan oleh negara, tidak kendor dalam penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kasawan khusus yakni areal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

“KPU diberikan kewenangan oleh undang-undangan, tentunya mewakili dan atas nama negara untuk melaksanakan Pemilu. Dan untuk melindungi hak pilih warga negara tidak ada alasan dengan aturan perusahaan tidak membuat TPS di kawasan IWIP,”ungkap Sekretaris DPW Nadem Malut, Malik Ibrahim saat menghadiri pleno penetapan DPS Provinsi Malut, Kamis 13 April 2023.

Menurut Malik Ibrahim, pihak manajemen PT IWIP harus tetap memberikan kesempatan kepada penyelenggaran untuk menyalurkan hak pilih karyawan. Dan baginya, tidak ada dispensasi khusus kepada institusi maupun pihak swasta di negara republik Indonesia.

“Apalagi pemilu ini adalah hajatan negara yang diberikan kepada KPU sebagai penyelenggaran tehnis. Jadi siapa saja harus menghormati dan tetap memberikan dukungan agar pemilu terlaksana,”jelasnya.

Menurut Malik Ibrahim, sebagaimana yang disampaikan KPU bahwa masuk ke areal pertambangan tidak diberikan ijin dan pihak KPU hanya berhadapan dengan security di pos keamanan.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua LPP Baippilu DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Muksin Amrin. Kata Muksin Amrin, tidak ada alasan penyiapan TPS di kawasn Khusus.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara itu, dukungan semua komponen agar terlaksananya Pemilu menjadi tanggung jawab semua kalangan termasuk pihak swasta dalam hal ini PT IWIP.

Lanjut Muksin Amrin, harus diatur dengan baik sebab UU Pemilu sudah mengatur hal tersebut dan jangan sampai dianggap menghalangi pelaksanaan Pemilu. Buntutnya kata Muskin masuk dalam pidana karena dianggap menghalagi pelaksanaan Pemilu.

“Solusinya kalau KPU memenuhi jalan buntut, ya harusnya Pemda dalam hal ini gubernur harus memanggil PT IWIP karena Pemilu adalah hajatan negara,”ungkap mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara.

Sementara dikesempatan yang sama anggota KPU Malut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S.A Banjar mengungkapkan, PT IWIP mempertimbangkan issue safety daerah kawasan perusahaan dengan rutinitas operasional perusahaan yang padat, sehingga pihak menolak permintaan KPU.

“PT. IWIP sebagaimana surat balasan tidak bersedia menyediakan TPS lokasi khusus sesuai permintaan KPU,”ungkap Renny S Banjar.

KPU Halmahera Tengah, lanjut Reni, sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan PT. IWIP tapi menemui jalan buntuh. Bahkan, KPU Malut disampingi KPU RI saat rapat koordinasi dengan PT. IWIP pada tanggal 8 Maret pun sama tidak ada titik terang.

Menurut Renny, jika PT. IWIP ada pertimbangan lain untuk kembali bersedia menyediakan TPS lokasi khusus, maka segera dikoordinasikan dengan KPU Halteng sebelum penetapan DPT di Juni 2023, sehingga bisa diakomodir ke dalam pemilihan lokasi khusus.

“Teman-teman KPU Halmahera Tengah masih tetap melakukan koordinasi dengan PT IWIP. KPU tidak menyerah untuk melakukan koordinasi mencari solusi agar hak pilih karyawan dapat disalurkan,”sebut Renny S Banjar. (red)

Bagikan

Komentar