oleh

Belum Saatnya Kampanye, Bawaslu Segera Surati Parpol

MABA-Meskipun telah mendaftar sebagai bakal calon legisltaif (DPR, DPD, DPRD), akan tetapi bacaleg dilarang melakukan kampanye pasca mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah larangan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Larangan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Selama masa tenang berlangsung, KPU melarang seluruh peserta pemilu melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Suratman Kadir mengingatkan kepada Bacalon legislative DPR agar tidak melakukam kampanye sebab tahapan kampanye belum di mulai walaupun mereka sudah mendaftarkan diri sebagai Caleg tetapi didalam PKPU tahapan kampanye belum dilakukan.

Oleh karena itu, dihimbau kepada Para caleg agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebab kampanye di luar jadwal akan berimplikasi pada proses pembatalan yang bersangkutan sebagai caleg.

“Sebab kampanye belum di mulai apa itu kampanye, kampanye adalah penyampaian visi, misi dan Program, bentuk-bentuknya bentuk kampanye bukan saja tatap muka tapi juga dalam bentuk pemasangan Baliho, spanduk, stiker,webiner,”sebut Suratman.

Bawaslu Haltim kata Suratman Kadir, akan mengeluarkan himbawan kepada partai politiik dan caleg nya agar tidak melakukan aktifitas kampanye sebagaimana yang di atur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum,

“Kami sudah memerintahkan jajaran kami di tingkat bawah agar malakukan pengawasan secara ketat dan apa bila di temukan segera diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”ungkpanya.

Bawaslu kata Suratman, akan melakukan rapat kordinasi bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan yang tergabung dalam GAKUMDU untuk membahas potensi-potensi pelanggaran pidana pemilu yang akan terjadi.

Bawaslu menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 73 PKPU nomor 33/2018 perubahan kedua PKPU 23/2018. (red/pn)

Bagikan

Komentar