oleh

Masita Ingatkan Jajaran Bawaslu Hadapi Kendala dengan Berinovasi

TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani SH menyebutkan, dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dan jajaran pengawas mengalami kendala.

Seperti yang terjadi dewasa ini yakni, kesulitan untuk mengawasi proses Pemilu 2024. Salah satunya karena keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ungkap Ketua Bawaslu saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara, Rabu 24 Mei 2023 di Safirna Golden Hotel Ternate.

“Sehingga dalam proses ini kami harus menyatakan, keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis juga berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan,”sambungnya.

Masita meminta jajarannya, unutk tidak pasrah dengan kondisi yang terjadi akan tetapi dengan adanya kendala tersebut dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas.

Selain itu lanjut Masita, masa jabatan Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota disaat jalannya tahapan Pemilu 2024. Tentun ini, Masita berharap tidak mengurangi semangat dan tanggung jawab yang diberikan negara.

“Pergantian anggota Bawaslu di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu,” kata Masita

Masita kembali mengingaktkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa keterbatasan tersebut mempengaruhi kinerja jajarannya dalam melakukan pengawasan, selain itu secara transparan untuk mempertahankan integritas jajaran Bawaslu sebagai bagian penyelenggara pemilu.

Tambah dia, Bawaslu akan terus berupaya dalam menjalankan amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meski terdapat banyak keterbatasan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu, Soleman Patras dalam paparannya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.

Menurut Soleman Patras, Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan pemilu baik pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu, baik sengketa proses pemilu antara peserta/parpol dan penyelenggara (KPU).

Kendati begitu, lanjut Soleman penting bagi jajaran Bawaslu untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu. “Di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses pemilu,” ucapnya. (red)

Bagikan

Komentar