oleh

Dua Kasus Etik Bawaslu Malut Sudah Masuk Agenda DKPP RI

TERNATE-Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komsioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng telah masuk dalam tahapan verifkasi administrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Berdasarkan publikasi yang dilakukan DKPP RI dalam laman resminya, kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kordiv SDMO Bawaslu Malut, Adrian Yoro Neleng telah masuk pada tahapan verifikasi berkas.

Dalam lama DKPP tanggal Publikasi 6 Juni 2023  dengan Pengadu masing-masing, Hendra Kasim dan Djulham Djaguna. Dan teradu  Ardian Yoro Nareng (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara).

Dimana hasil Verifikasi Administrasi kasus dengan nomor pengaduan: 112-P/L-DKPP/V/2023  telah Memenuhi Syarat (MS). Disebutkan juga  dalam keterangan Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 26 Mei 2023.

Kasus tersebut dilaporkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara, Hendra Kasim ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Adrian Yoro Neleng.

Dalam aduan laporan yang disampaikan Hendra Kasim tersebut, karena Adrian dsiebutkan terbukti secara meyakinkan yang berinisiatif membuat group The A Team.

Seperti diketahui WhatsApp The A Team yang dibuat Adrian Yoro Naleng tidak hanya beriskan empat anggota Timsel, tetapi ada juga orang partai politik. Diduga kuat griup tersebut untuk menginterfensi kerja-kerja timsel sebagaimana isi whasapp.

Sedangkan untuk satu kasus lima Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilihan Umum (DKPP), oleh Ahmad Rumasukun, Kuasa Hukum dari Alfian M. Ali, telah masuk dalam agenda verifikasi materiel.

Dalam keterangan di laman DKPP RI menyebutkan, hasil verifikasi materill telah memenuhi syarat (MS) dengan keterangan Hasil Verifikasi Materiel pada tanggal 11 Mei 2023.

Kasus tersebut dimana teradu Masita Nawawi Gani selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara beserta Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali dan Adrian Yoro Neleng selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Dalam aduanya, Ahmad Rumasukun menyebutkan, para teradu dalam menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu seperti penyerahan dukungan di KPU Provinsi Maluku Utara, sampai berakhirnya pendaftaran tidak terlihat secara langsung melakukan pengawasan di kantor KPU.

“Hanya salah satu anggota Bawaslu Malut yakni Suleman Patras yang terlihat mengawasi di hari pertama, pada saat itu ada dua orang calon yang menyerahkan daftar dukungan dan selebihnya 15 orang calon yang menyerahkan minimal dukungan menugaskan staf sekretariat yang melakukan pengawasan,”ungkap Ahmad Rumasukun. (red)

Bagikan

Komentar