LABUHA-Hasil pencermatan atas akurasi data pada 198.123 Pemilih, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPT.
Dari delapan kategori tersebut termasuk salah satunya, Bawaslu menemukan orang yang telah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Halsel. Total TMS yang direkomendasikan kepada KPU Halsel sebanyak 5.998 pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar dalam rillis kepada malutsatu mengatakan, dari 8 kategori DPS yang TMS tersebut tersebar di 249 desa dan 905 TPS.
Seperti jumlah Jumlah Pemilih salah penempatan TPS sebanyak, tersebsar di berbagai kecamatan. Begitu juga dengab jumlah Pemilih yang meninggal sebanyak 724, dan jumlah Pemilih yang tidak dikenali sebanyak 1.768.
Selain itu kata Rais Kahar, terdapat jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 414, jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 9 orang terdapat di kecamatan Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan serta Gane Timur Tengah.
“Sedangkan jumlah Pemilih Ganda Tidak Identik, Bawaslu Halsel menemukan sebanyak 1.640 orang. Dan jumlah jumlah Pemilih Ganda Identik sebanyak 1.326 orang,”ungkap Rais Kahar.
Untuk Pemilih Meninggal ditemukan sebanyak 724 orang yang tersebar di 30 kecamatan, dan jumlah Pemilih yang anggota TNI/ Polri sebanyak 55 orang yang terdaftar sebagai pemilih.
Rais menjelaskan, selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 1 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, dalam hal ini dinas Teknis yang menyelenggarakan urusan Kependudukan yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bawaslu kata Rais Kahar, Bawaslu telah menyurati untuk dilakukan pengecekan terhadap dokumen Kependudukan terhadap Kategori pemilih Tidak Dikenali atau Pemilih Bukan Penduduk setempat. Dimana jumlah pemilih Tidak Dikenal/Bukan Penduduk setempat sebanyak 1.768
Berdasarkan data hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Halmahera Selatan berkesimpulan adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
Bawaslu lanjut Rais Kahar, berharap agar kiranya KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halsel, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.
“Dari 8 kategori TMS tersebut menjadi warning terhadap adanya kerawanan sub tahapan penyusunan DPS sampai penetapan DPT. Upaya ini terus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024,”sebutnya. (red)
Komentar