TERNATE-Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Hj, Masita Nawawi Gani SH dihadapan majelis hakim sidang DKPP dugaan pelanggaran etik mengaku tak menggunakan hak klarifikasi di media karena trauma dengan pemberitaan media.
Alasannya, selama ini sejak mereka dilantik menjadi komisoner Bawaslu pemberitaan di media masa bukannya positif tetapi selalu negatif dan memojokkan lembaga yang dipimpinnya.
“Saya trauma dengan pemberitaan media. Untuk itulah, kami sedikit menutup diri dengan wartawan. Karena sejak saya dan komisioner lainnya dilantik, media selalu memberitakan yang negatif tentang kami,” keluh Masita di depan Majelis Sidang DKPP.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawasku menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pengunaan hak jawab ke media masa jika dianggap pemberitaan yang dikutip tidak benar.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di kantor KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (13/07/2023).
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP itu, Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Masita Nawawi Gani “Ketua Bawaslu Malut Bakal Pidanakan Salah Satu Calon Anggota DPD” yang tayang di media online.
Sebab, salah satu pokok aduan yang disampaikan pengadu adalah pernyataan Masita Nawawi Gani, bahwa dirinya akan mempidanakan salah satu bakal calon anggota DPD RI yang mencatut namanya sebagai pendukung. Namun kenyataannya pernyataan ini tidak dibuktikan.
Diakhir pertanyaan ketua majelis mempertanyakan kepada teradu selaku pimpinan Bawaslu membangun komunikasi baik kepada media, karena media dapat membantu sosialiasi tahapan tetapi teradu megindar hari media.
“Sekarang hubungan kami sudah mulai membaik. Kami selalu terbuka dengan teman-teman wartawan,” jawab Masita.
Seperti diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Kota Ternate, Kamis (13/7/2023) pukul 09.00 WIT.
Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut dengan Pengadu Alfian M. Ali yang memberikan kuasa kepada Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna. Sedangkan Teradu Masita Nawawi Gani selaku ketua Bawaslu serta anggota Bawaslu diantaranya, Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, Adrian Yoro Neleng.
Unutk menjelis hakim I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/ Plh. Ketua DKPP), Iwan Hi.Kader (Anggota Majelis/ TPD Prov Maluku Utara unsur Masyarakat). Dengan Pokok aduan Para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara. (red)
Komentar